Pengertian Filsafat Hukum Menurut
Para Pakar, sebagai berikut :
Pengertian
Filsafat Hukum menurut Soerjono Soekanto adalah kegiatan perenungan nilai-nilai, penyerasian nilai-nilai
dan perumusan nilai-nilai yang berpasangan tetapi kadangkala
bersitegang.
Menurut Apeldoorn, Pengertian Filsafat Hukum ialah petunjuk-petunjuk mengenai nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan sekaligus menunjukkan ke arah mana nilai-nilai tersebut akan berkembang.
Menurut Apeldoorn, Pengertian Filsafat Hukum ialah petunjuk-petunjuk mengenai nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan sekaligus menunjukkan ke arah mana nilai-nilai tersebut akan berkembang.
Lili
Rasjidi mendefinisikan Pengertian Filsafat Hukum merupakan refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang
paling tua dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis
tentang hukum.
Pengertian
Filsafat Hukum menurut J. Gejssels adalah filsafat umum yang mengarahkan refleksinya terhadap hukum
dan gejala hukum. Hal yang sama juga dalam dalil D.H.M.
Meuwssen, bahwa Pengertian Filsafat Hukum yaitu filsafat yang merenungkan semua persoalan fundamental dan
masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar