Minggu, 25 Desember 2016

Pokok Kajian Filsafat Hukum




  1. Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
  2. Aksiologi hukum  yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)
  3. Ideologi manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
  4. Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar