- Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
- Aksiologi hukum yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)
- Ideologi manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
- Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
Minggu, 25 Desember 2016
Pokok Kajian Filsafat Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar