Senin, 26 Desember 2016

Fungsi Mempelajari Filsafat Hukum




Pada masa Yunani kuno, hukum berfungsi untuk mengatur hidup manusia agar mengikuti peraturan sesuai dengan hakekatnya. Pada abad pertengahan , hukum tetap dipertahankan dalam fungsinya semula, yaitu menciptakan aturan. Aturan hukum adalah aturan Tuhan ( Allah ) yang berfungsi untuk menjamin suatu aturan hidup sebagaimana yang dikehendaki oleh Tuhan. Pada zaman modern, hukum  dipandang sebagai ciptaan manusia, karena yang menentukan hukum adalah manusia sendiri, manusia  menentukan aturan dalam kehidupannya. Dalam realitasnya manusia merupakan makhluk yang  bebas. Fungsi hukum adalah mewujudkan suatu kehidupan bersama yang teratur sehingga dapat menunjang perkembangan pribadi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar