Pada masa Yunani kuno, hukum berfungsi untuk mengatur hidup manusia agar
mengikuti peraturan sesuai dengan hakekatnya. Pada abad pertengahan , hukum
tetap dipertahankan dalam fungsinya semula, yaitu menciptakan aturan. Aturan
hukum adalah aturan Tuhan ( Allah ) yang berfungsi untuk menjamin suatu aturan
hidup sebagaimana yang dikehendaki oleh Tuhan. Pada zaman modern, hukum
dipandang sebagai ciptaan manusia, karena yang menentukan hukum adalah manusia
sendiri, manusia menentukan aturan dalam kehidupannya. Dalam realitasnya
manusia merupakan makhluk yang bebas. Fungsi hukum adalah mewujudkan
suatu kehidupan bersama yang teratur sehingga dapat menunjang perkembangan
pribadi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar